Dana BOS bukan Dana Bos




A. Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) 

Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) adalah program yang diusung oleh pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran yang optimal. Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yaitu berbentuk dana. BOS Kemenag adalah dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membantu operasional sekolah. Pencairan dana BOS Kemenag langsung dikirim ke rekening bank madrasah yang menerima.



Dana ini digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagian satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat memungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penanggung jawab dana BOS bagian madrasah adalah Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Kepala Bagian Tata Usaha, dan Kanwil Kemenag. Alur penggunaan Portal BOS dirumuskan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Adapun cara mendapatkan dana BOS Kemenag 2022 untuk Madrasah adalah sebagai berikut:

  1. Buka situs bos.kemenag.go.id
  2. Log in menggunakan EMIS Pendis
  3. Buat perjanjian kerja sama
  4. Unggah dokumen persyaratan lalu ajukan validasi
  5. Cetak bukti tanda terima telah mengunggah dokumen persyaratan
  6. Pihak perwakilan madrasah bisa langsung mendatangi bank dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima
  7. Pihak bank melakukan verifikasi dan pencairan dana BOS Kemenag untuk madrasah
  8. Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS
  9. Dana BOS Kemenag dapat digunakan madrasah

Surat permohonan penyaluran dana BOS tahap I dengan lampiran Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS. Berikut syarat-syaratnya:

  1.  Rencana Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
  2.  Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan Kepala Madrasah
  3.  Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)
  4.  Kwitansi atau Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan

 "Setelah dana masuk ke rekening madrasah, pihak madrasah sudah bisa melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti upload persyaratan pencairan BOS 2022 tahap II ke bank yang telah ditentukan," jelas Isom. Isom berharap, dana BOS dapat digunakan dengan baik dan secara optimal oleh pihak Madrasah penerima. Tentu saja dapat dipertanggungjawabkan pula.


B. Dana Biaya Sekolah Operasional (BOS) Majemuk

Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) majemuk adalah kebijakan pendanaan BOS dengan variasi nilai sesuai tingkat kemahalan daerah berdasarkan madrasah yang bersangkutan. Anggaran BOS tiap daerah tidak lagi sama rata. Contohnya saja besaran dana madrasah di Pulau Jawa sangat berbeda dengan madrasah di Papua.


Mungkin ada beberapa pertanyaan, bagaimana mekanisme pencairan dana BOS majemuk 2023 Kemenag berbeda? Lalu bagaimana dengan mekanisme pencairan dana BOS majemuk 2023 Kemenag? Apakah sama dengan tahun sebelumnya?

Skema pencairan dana BOS majemuk 2023 Kemenag  per siswa berbeda. Tahun sebelumnya pencairan dana BOS 2022 per siswa tidak ada perbedaan pencairan dana di seluruh wilayah Indonesia. Pancairan dana BOS Kemenag tahun 2022 indikatornya adalah jumlah siswa di madrasah bervariasi dari Rp900.000/anak per tahun sampai Rp1.600.000/anak dalam setahun. 

Kementerian Agama akan mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah tahun 2023. Anggaran Rp 4 triliun disebut telah berada di rekening bank penyalur (RPL). Madrasah swasta sudah bisa memproses pencairan dana sesuai juknis dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Mengingat kondisi terkini fasilitas pendidikan, sarana dan prasarana masing-masing wilayah di seluruh Indonesia yang berbeda-beda. 

Terkait pencairan dana BOS majemuk 2023 Kemenag yang berbeda disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Selain itu pencairan tersebut berdasarkan Indeks Kemahalan Kontruksi (IKK) yang akan memberikan dampak positif bagi sekolah-sekolah, terutama daerah Kabupaten. 


Kepala Kantor wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu, Drs. M. Abdu, M.M melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Madrasah Drs. M. Soleh M.Pd membenarkan ada perbedaan penerimaan BOS majemuk Kemenag ditahun 2023. Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani menyampaikan, saat ini prosesnya adalah pencairan BOS madrasah tahap pertama. Anggaran ini ditujukan untuk 49.074 madrasah swasta. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M. Isom Yusqi memaparkan, anggaran BOS yang akan dicairkan adalah untuk 24.034 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 16.667 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 8.373 Madrasah Aliyah (MA). Total anggaran untuk MI sebesar Rp1.722.236.140.000 MTs sebesar Rp1.446.216.940.000 dan MA sebesar Rp801.145.035.000.

Dengan adanya pencairan dana BOS majemuk 2023 Kemenag, semoga bisa bermanfaat untuk semua pihak sekolah baik Kepala Sekolah, guru dan siswa. Provinsi Bengkulu dengan besaran dana BOS majemuk yang tertinggi ada di Kabupaten Kaur mulai Rp1.240.000/anak per tahun hingga Rp1.730.000/anak per tahun. Sedangkan, yang terendah di Kota Bengkulu dengan besaran Rp900.000/anak per tahun hingga Rp1.500.000/anak per tahun. 

“Dengan BOS Majemuk ini, kita harapkan Kepala Madrasah baik negeri maupun swasta mampu memanage anggaran untuk pencapaian program pemerintah dalam peningkatan mutu pendidikan”, kata Kabid Pendidikan Madrasah Provinsi Bengkulu. Harapan pemerintah agar pencairan dana BOS majemuk 2023 Kepala Sekolah Madrasah negeri maupun swasta dapat mencapai target meningkatkan mutu pendidikan.


SEKIAN DAN TERIMA KASIH😉

by: noviasarirahmadhaninasution
emai: noviasari200311@gmail.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nuruddin ar-Raniri

PENGEMBANGAN SDM dan KEPEMIMPINAN PENDIDIKAN

Planetarium Kompleks Falak Al-Khawarizmi