Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2023

Dana BOS bukan Dana Bos

Gambar
A. Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS)  Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) adalah program yang diusung oleh pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran yang optimal. Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yaitu berbentuk dana. BOS Kemenag  adalah dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membantu operasional sekolah. Pencairan dana BOS Kemenag langsung dikirim ke rekening bank madrasah yang menerima. Dana ini digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagian satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat memungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penanggung jawab dana BOS bagian madrasah adalah Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Kepala Bagian Tata Usaha, dan Kanwil Kemenag. Alur penggunaan Portal BOS dirumuskan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2020 Tentan...